Postingan

Menampilkan postingan dengan label Hukum

Hukum Menikah Dengan Orang Non Muslim Atau Kafir

Gambar
Di antara masalah yang membuat miris hati kaum muslimin yang konsisten dengan ajaran Islam, banyaknya orang yang menikah dengan pasangan yang berbeda aqidah tanpa mengindahkan larangan dan aturan agama. Oleh sebab itu, masalah tersebut perlu dibahas dengan merujuk kepada Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dan sabda Rasul-Nya Shallallaahu alaihi wa Sallam dengan penjelasan para ulama. Muslimah Menikah dengan Laki-Laki Kafir. Tidak ada seorang ulama pun yang membolehkan wanita muslimah menikah dengan laki-laki non muslim, bahkan ijma’ ulama menyatakan haramnya wanita muslimah menikah dengan laki-laki kafir, baik dari kalangan musyrikin (Budha, Hindu, Majusi, Shinto, Konghucu, Penyembah kuburan dan lain-lain) ataupun dari kalangan orang-orang murtad dan Ahlul Kitab (Yahudi dan Nashrani). Hal ini berdasarkan firman Allah : " Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengeta