Kejahatan Di Dunia Internet (Cyber Crime)

Kejahatan Dalam Dunia Internet atau Cyber. Kecanggihan dan keakuratan komputer dalam mengolah dan memanipulasi data bisa membius orang yang menggunakannya untuk dudud berlama-lama dengan komputer dari mengetik dokumen , mencari informasi di internet, sampai tindakan kriminal, penipuan dan terorisme yang mengandalkan sarana informasi dari jaringan internet.

Dunia internet merupakan media yang sangat nyaman untuk melakukan kejahatan didalamnya, tidak banyak orang yang tahu apa yang sedang terjadi dalam internet, apa dan siapa yang bertransaksi menggunakan internet.

Tidak ada identitas yang jelas dan juga belum ada standar hukum dan aturan yang jelas didalamnya. belum ada polisi yang berpatroli di internet dan sebagainya, tentu saja ini menjadikan internet bagaikan hutan belantara yang membuat orang bisa melakukan apa saja di dalamnya.

Kejahatanpun mendapat tempat yang istimewa disini. Mulai dari penipuan sederhana sampai yang sangat merugikan , perorangan atau bahkan kelompok, penjualan barang-barang ilegal sampai tindakan terorisme yang menewaskan ribuan orang juga bisa dilakukan menggunakan komputer dan internet.

Melihat semakin banyaknya kejahatan di internet mulai banyak negara yang merespon hal ini, dengan membuat pusat-pusat pengawasan dan penyidikan kriminalitas di dunia Cyber ini. Yang menjadi pertanyaan adalah, apa yang bisa diselidiki dari dunua internet dan komputer? Jika memang seseorang melakukan kejahatan, mana buktinya dan mana saksinya?

Bukti dalam wujud fisik memang sulit untuk didapatkan , namun para penyidik bisa membuktikan mereka bersalah atau tidak dengan bantuan bukti-bukti lain yang tidak kalah kuatnya, yaitu bukti- bukti digital.
  • Apa Saja yang termasuk kejahatan Digital?
  • Apa itu bukti digital?
  • Apa perbedaan bukti digital dan fisikal?
  • Apa saja yang termasuk dalam bukti digital?
  • Apa saja yang dapat menjadi sumber bukti digital?
Kejahatan digital
Tindakan atau perilaku, perbuatan yang termasuk dalam kategori kejahatan digital adalah sebagai berikut :
  • Penipuan finansial melaui perangkat komputer dan media komunikasi digital.
  • Sabotase terhadap perangkat perangkat digital, data- data milik orang lain, dan jaringan komunikasi data.
  • Penetrasi terhadap system komputer dan jaringan sehingga menyebabkan privasi terganggu atau gangguan terhadap fungsi komputer yang anda gunakan (Denial of service).
  • Para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak diijinkan oleh peraturan organisasi..
  • Menyebarkan virus pada perangkat komputer sebuah organisasi yang mengakibatkan terbukanya akses akses bagi orang-orang yang tidak berhak.

Kejahatan-kejahatan digital ini sudah pasti memanfaatkan perangkat dan media digital dalam bekerja. jadi bukti - bukti digital sudah pasti akan dihasilkan dari proses kejahatan ini.

Apa itu bukti - bukti digital?
Sebuah tindakan kejahatan baik yang tidak direncanakan maupun yang direncanakan, pastilah menjalani sebuah proses. Proses kejahatan yang dilakukan oleh tersangka terhadap korbanya untuk menuju sebuah hasil akhir kejahatan, tentu akan banyak berhubungan dan mengandalkan bantuan dari berbagai aspek pendukung.

Di dalam interaksi antara korban, tersangka dan aspek pendukung, terjadi apa yang sering disebut exchange atau pertukaran, yang merupakan ciri khas atau identitas masing- masing dalam sebuah proses kejahatan aspek inilah yang merupakan atribut masing-masing dalam proses kejahatan.

Apa perbedaan Bukti Digital dan Fisikal?
Sesuai dengan namanya bukti fisikal adalah bukti yang berwujud fisik dan nyata. Wujud yang nyata tentu dapat dilihat diraba atau dirasa.Sedangkan Bukti digital tidak bisa dilihat, disentuh bahkan diraba.

Dalam dunia komputer dan internet Anda memasuki dunia digital yang hanya terdiri dari pulsa-pulsa listrik dan kumpulan logika angka 0 dan 1, dunia komunikasi dan proses yang jauh lebih "Virtual" dan samar samar. Sehingga identitas individu sangatlah sulit untuk diketahui dalam dunia digital ini.Karena sifatnya lebih global. disini tidak ada sidik jari yang merupakan ciri khas dari setiap orang.

Komentar

Tim Genjrink mengatakan…
Tolak Pasal 27 Ayat 3 UU ITE....!!!!!!!!!!!
Nychken Gilang mengatakan…
nitip aja yah gilangsetiawan.blogspot.com

Postingan populer dari blog ini

Motion Tween dan Shape Tween

Mengenal Symbol dalam Animasi Flash

Membuat Bayangan Di Dalam Text